Dugaan Perjudian Marak di Batam, CIC Sorot Hollywood & Desak Kapolri Turun Tangan!

RBNnews.co.id, Batam Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) melontarkan kritik keras atas masih maraknya dugaan praktik perjudian di Kota Batam yang dinilai semakin terbuka dan terkesan kebal hukum.

Aktivitas ilegal yang diduga berskala internasional tersebut disebut telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi internal CIC dikutip dari media mknews.co.id yang terbit pada hari Rabu (15/04/26), salah satu titik yang disorot berada di kawasan Komplek Nagoya Indah. Di lokasi tersebut, disebut-sebut beroperasi tempat perjudian kasino dengan nama “Hollywood” yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial S alias A.

CIC mengungkapkan, dugaan praktik perjudian di lokasi itu berlangsung secara terang-terangan dengan sistem taruhan tanpa batas. Perputaran uang dari aktivitas tersebut bahkan ditaksir mencapai miliaran rupiah setiap harinya.

Tak hanya itu, Pengusaha berinisial S alias A itu juga diduga mengendalikan sejumlah tempat hiburan malam di Batam, di antaranya Grand Dragon, J&J Club KTV, Boombastic Pub & KTV, serta Galaxy Pub Harbourbay.

Di lokasi-lokasi tersebut, selain aktivitas hiburan, juga disinyalir terjadi peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang SS, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi ini. Ia menilai adanya dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, terhadap dugaan praktik perjudian yang terus berlangsung.

Menurut Bambang, instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian—baik daring maupun konvensional—seakan tidak dijalankan secara maksimal oleh jajaran di tingkat bawah, mulai dari Polsek, Polres hingga Polda Kepulauan Riau.

“Ini ada apa sebenarnya? Mengapa praktik perjudian seperti ini bisa terus berlangsung tanpa penindakan?” ujar Bambang, Rabu (15/4/2026) di Trunojoyo, Jakarta yang dikutip dari media mknews.co.id pada Rabu (15/04/26).

CIC pun mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung ke Batam guna menutup seluruh aktivitas perjudian tersebut, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di wilayah hukum setempat.

Lebih jauh, CIC juga menduga adanya dugaan oknum aparat yang menerima aliran dana dari bisnis ilegal tersebut, sehingga operasional perjudian dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

“CIC menduga ada praktik upeti yang membuat aktivitas ini seolah kebal hukum. Ini harus diusut tuntas,” tegas Bambang.

Ia menilai, keberadaan dugaan perjudian skala besar seperti yang terjadi di Batam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap moralitas masyarakat, stabilitas keamanan, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Bambang menegaskan, negara berpotensi kehilangan wibawa jika penegakan hukum tidak berjalan tegas terhadap pelaku tindak pidana yang jelas-jelas beroperasi secara terbuka.

Untuk itu, CIC juga meminta Kapolri segera mencopot pejabat kepolisian yang dinilai gagal menjalankan tugasnya dan terkesan memberikan ruang terhadap dugaan praktik ilegal tersebut.

“Kami percaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memiliki latar belakang reserse kriminal tidak akan tinggal diam. Sudah saatnya masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang nyata, sejalan dengan semangat PRESISI,” pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *