Bantah Isu Politis, Kuasa Hukum Korban Dugaan Penganiayaan Sebut Laporan Murni Kriminal

Batam, Berita Utama1127 Views

RBNnews.co.id, Batam – Kuasa hukum pelapor M Ilham Ramadani selalu korban dugaan penganiayaan, Mahesa Fadhilah, S.H membantah keras tuduhan dari kuasa hukum terlapor Yusri Mandala, Senin (18/05/26).

Mahesa dengan tegas membantah bahwa laporan yang dibuat oleh kliennya tersebut bukanlah bermuatan politis.

Ia mengatakan bahwa laporan yang dibuat oleh kliennya itu adalah murni terkait dugaan tindak pidana penganiayaan (kriminal). Berikut statement yang disampaikan oleh Mahesa kepada awak media RBNnews.co.id.

Saya Mahesa Fadhillah,S.H. managing Partner di Mahesa and Partners Attorney At Law selaku kuasa hukum dari pihak pelapor M Ilham Ramadani pihak Korban Penganiayaan sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum terlapor Yusri Mandala (YM) dalam pemberitaan di Media, yang seolah-olah ingin menggiring opini publik bahwa perkara ini bermuatan politis.

Perlu kami tegaskan bahwa dalam perkara ini substansi utamanya adalah dugaan tindak pidana penganiayaan.

Dalam negara hukum, tidak ada satu pun pihak yang dibenarkan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain dengan alasan apa pun.

Aturan hukum dibuat agar setiap warga negara dapat menjaga sikap dan tindakannya serta tidak bertindak semena-mena.

Bahkan dalam pernyataan kuasa hukum terlapor YM sendiri secara tidak langsung telah diakui adanya tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami memar, meskipun mereka beranggapan luka tersebut tidak tergolong berat ataupun tidak menyebabkan patah tulang.

Namun perlu dipahami bahwa suatu tindakan penganiayaan tidak harus menimbulkan luka berat untuk dapat diproses secara hukum.

Setiap bentuk kekerasan yang menimbulkan rasa sakit maupun luka tetap merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum jadi kami rasa penetapan pasal oleh Pihak Kepolisian mengenai Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana terhadap Terlapor sudah sesuai dengan perbuatannya.

Kami juga mengapresiasi langkah Polsek Daik Lingga serta Polresta Lingga yang telah menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu.

Hal tersebut menunjukkan bahwa siapa pun memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang ataupun status sosialnya.

Kami berharap proses hukum yang sedang berjalan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar lebih mengedepankan penyelesaian secara baik dan tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menghadapi persoalan apa pun.

Sebab setiap tindakan yang melanggar hukum tidak boleh dimaklumi ataupun ditoleransi.

Demikianlah statement yang di berikan oleh Mahesa Fadhilah, S.H selalu kuasa hukum dari korban dugaan tindak pidana penganiayaan. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *