210 WNA Dugaan Scam Ditangkap di Batam, 84 Orang dari Tiongkok!

RBNnews.co.id, Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Operasi pengawasan keimigrasian tersebut dilakukan di sebuah apartemen kawasan Kecamatan Lubuk Baja pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang berasal dari Vietnam, 84 orang dari Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 orang dari Myanmar. Mereka terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan, operasi tersebut bermula dari informasi intelijen keimigrasian yang diterima pada pertengahan April 2026 terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di lokasi tersebut.

“Tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan. Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” ujar Hendarsam dalam keterangan resminya.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan 58 personel itu, petugas bergerak ke dua lokasi sasaran sejak pukul 06.00 WIB dan berhasil mengamankan seluruh WNA sekitar pukul 08.00 WIB.

Di lokasi, petugas menemukan pembagian ruangan yang diduga digunakan sebagai area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali operasional.

Selain mengamankan para WNA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.

Sementara, 12 paspor lagi masih belum ditemukan karena kesulitan komunikasi terhadap para WNA tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.

Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, komunikasi intensif dengan korban, hingga mengarahkan korban menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar

Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, diketahui para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, di antaranya 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang Visa on Arrival (VoA), 49 orang Visa Kunjungan Indeks D12/B12, dan 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.

Mayoritas izin tinggal tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas bekerja atau operasional bisnis.

Para WNA diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini mereka ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses deportasi dan penangkalan.

Namun apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam pemeriksaan lanjutan, pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau.

Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik,” tegas Hendarsam. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *